Sejauh Apakah Kamu Mengenal Jenis-Jenis Bank Yang Ada di Indonesia

Tentu kita semua kenal dengan istilah Bank, seringnya kita mengenal Bank dari beberapa iklan komersil di televisi dan media lainnya. Bank memiliki likuiditas yang besar sehingga mampu memberikan pinjaman, kredit dan banyak fasilitas perbankan lainnya. Bagi usaha mikro dan usaha kecil menengah, keberadaan Bank sangat membantu perkembangan bisnis mereka. Melalui kerjasama yang solid dari pihak Bank dengan para pengusaha, turut mengakselerasi kemajuan perekonomian secara makro di Indonesia. Yang ingin saya tanyakan, sudahkah anda mengenal Jenis-Jenis Bank yang selama ini dekat dengan keberadaan kita? Anda sebaiknya tahu bahwa Bank memiliki jenis dan fungsi yang berbeda, tergantung dari sisi mana kita meninjaunya.

ban

Secara umum Bank bisa dibedakan jenis-jenisnya menurut target marketnya, kepemilikan, pendirian, badan hukum, dan jenis kegiatan usahanya. Beberapa waktu lalu ketika UU No. 7 Tahun 1992 belum diberlakukan, pembagian bank didasarkan pada jenis usahanya, antara lain Bank Ekspor Impor, Bank Pembangunan, dan Bank Tabungan. Setelah pemberlakuan UU No. 7 Tahun 1992 secara resmi pemerintah hanya memberlakukan dua jenis Bank yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Umum. Jenis-Jenis Bank cara membedakannya sangat beragam, fungsi dan kepemilikannya juga bisa menjadi indikator pembeda. Contohnya saja, menurut fungsinya, sebuah Bank bisa memiliki perbedaan menurut cakupan kegiatan serta produk yang menjadi daya tariknya bagi masyarakat.

Sebagai sebuah lembaga, tentu ada struktur kepemilikan dibalik berdirinya sebuah Bank, untuk mengetahui hal ini kita bisa melihat kepemilikan sahamnya beserta akta pendirian Bank tersebut. Cara pembedaan lainnya di sini adalah dengan melihat tipe nasabah yang dilayani oleh Bank terkait, serta cakupan masyarakat (luas atau sektoral saja). Factor seperti harga beli dan harga jual juga turut mempengaruhi cara kita dalam mengklasifikasikan sebuah Bank.

Dilihat dari Fungsinya Jenis-Jenis Bank kita bagi ke dalam Bank Sentral dan Bank Umum dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Bank Sentral

Bank sentral adalah Bank milik negara yang pendiriannya didasarkan pada UU No. 13 Tahun 1968 dengan tugas untuk mengatur beredarnya uang, mengontrol mengaliranya dana, mengontrol perbankan, mengontrol perkreditan, mempertahankan kestabilan nilai rupiah, mengajukan penambahan mata uang rupiah dan lainnya. Di Indonesia, Bank yang berkedudukan sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia.

Sebagai Bank yang berkedudukan paling tinggi, tugas pokoknya adalah :

– Membuat regulasi di bidang moneter
– Mengendalikan dan mempertahankan lancarnya system pembayaran
– Mengontrol dan mengawasi kinerja Bank-Bank

2. Bank Umum

Berbeda halnya dengan peran Bank Sentral, Bank Umum adalah Bank yang diberi kewenangan untuk memberi fasilitas kredit, membantu masyarakat melalui berbagai layanan produk dan jasa, melakukan jual beli valuta asing, menjual asuransi, jasa cek, jasa giro, dan jasa penitipan barang berharga.

Beberapa hal yang dijalankan oleh Bank Umum, yaitu :

– Menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya menyalurkannya kembali sebagai pinjaman
– Menciptakan mekanisme disertai alat pembayaran yang ideal dalam aktivitas ekonomi
– Menciptakan uang melalui investasi dan pembayaran kredit
– Membantu masyarakat mengelola dana mereka
– Melayani perdagangan internasional
– Melayani penyimpanan logam mulia dan barang berharga lainnya
– Memberikan layanan keuangan lainnya, kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana, dan lain-lain.

3. Bank Perkreditan Rakyat/BPR

Tidak seperti Bank Sentral dan Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat memiliki keterbatasan dalam hal jasa yang ditawarkannya pada masyarakat. Jenis produk dan layanan perbankan yang diberikannya lebih terbatas tapi tidak tetap di sekitar fasilitas kredit, menghimpun dana tabungan masyarakat, jasa pembiayaan dengan sistem bagi hasil, deposito berjangka, sertifikat, tabungan dan lain-lain.

Beberapa tugas yang dijalankan oleh Sebuah Bank Perkreditan Rakyat, adalah :

– Memberikan pinjaman kredit
– Menyediakan jasa pembiayaan
– Menghimpun dana masyarakat
– Menempatkan dana mereka dalam bentuk tabungan di Bank lain, sertifikat deposito, deposito berjangka, dan sertifikat Bank Indonesia

Demikianlah beberapa jenis bank yang dibedakan menurut fungsinya. Selain berdasarkan fungsi, cara membedakannya bisa dilakukan menurut kepemilikan, yaitu :

1. Bank Pemerintah

Menurut kepemilikannya, Bank Pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, karena itu pulalah keuntungan yang diperolehnya pun masuk ke kas negara. Yang masuk ke kategori jenis ini misalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.

Tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat, beberapa Bank ada juga yang kepemilikannya jatuh ke tangan Pemerintah Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II. Beberapa Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah misalnya BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara dan lain-lain.

2. Bank Swasta Nasional

Dengan adanya kata swasta, kita tahu bahwa secara umum, saham terbesar dari Bank ini dimiliki oleh swasta nasional. Dalam hal ini, akta pendirian maupun keuntungan usaha yang diperoleh jatuh ke pihak swasta. Contoh dari Bank Jenis ini adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, dan lain-lain.

3. Bank Milik Koperasi
Jenis-Jenis Bank ternyata sangat beragam, dan salah satunya berstatus milik koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

4. Bank dengan Kepemilikan Campuran

Bank dengan kepemilikan campuran dimiliki oleh pihak swasta nasional dan asing. Secara umum saham di dalamnya dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Contoh Bank Campuran antara lain Bank PDFCI, Sanwa Indonesia Bank, Ing Bank, Inter Pacific Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Finconesia, Bank Sakura Swadarma, Bank Merincop, dan lain-lain.

5. Bank Asing

Bank asing merupakan bank dengan mayoritas saham dimiliki oleh orang asing. Bank asing adalah cabang dari Bank yang beroperasi di luar negeri. Contoh Bank jenis ini adalah City Bank, dan ABN AMRO Bank.

Harus saya akui, layanan perbankan betul-betul mempermudah kehidupan saya. Saya dan mungkin pula anda, pasti sering menggunakan fasilitas ATM atau membuat kartu kredit yang memudahkan anda untuk berbelanja. Sangat mengagumkan bukan, sebuah Bank dengan akses pengambilan uang yang luas sangatlah menarik.

Kini dengan membaca artikel tentang Jenis-Jenis Bank ini, anda tahu betul peran dan jasa perbankan yang diberikannya pada masyarakat. Maka dari itu silakan pilih Bank mana yang menurut anda pelayanannya paling bagus. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + 17 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.