Biaya Balik Nama Motor Bekas – Tidak semua orang mampu membeli motor dalam keadaan baru. Hal ini bisa disebabkan beberapa hal, mulai dari harganya yang lebih murah, atau alasan lainnya. Jika anda memutuskan untuk membeli motor dalam keadaan bekas, maka sangat dianjurkan bagi anda untuk mengganti nama dokumen atau yang biasa disebut dengan membalik nama motor tersebut.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena jika anda terus menggunakan nama pemilik motor yang lama, maka anda masih terus membutuhkan nama kartu identitas pemilik sepeda motor tersebut dalam melakukan perpanjangan STNK. Dalam urusan ini, anda juga sebaiknya mengetahui berapa biaya balik nama motor agar bisa mempersiapkan dananya terlebih dahulu.
Cara Mengetahui Biaya Balik Nama Motor Bekas Yang Kamu Miliki Dan Cara Mendapatkannya Dengan Mudah
Dalam mengurus pembalikan nama sepeda motor anda, ada dua dokumen yang akan diganti namanya, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Untuk mengganti kedua dokumen tersebut, biaya balik nama motor bekas yang anda butuhkan bisa saja berbeda. Hal ini dikarenakan biaya pajak dari sepeda motor tersebut juga berbeda.
Untuk dapat melihat biaya pajak tersebut, anda bisa melihatnya pada STNK yang nantinya akan anda balik namanya.
- Rincian dari biaya tersebut ialah sebagai berikut :
- Biaya administrasi untuk STNK : 50.000
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : 35.000
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor : 30.000
- Biaya Pendaftaran Balik Nama BPKB : 80.000
- Biaya pendaftaran Balik Nama STNK : 30.000
- Biaya cek fisik : biasanya seikhlasnya
- Biaya hasil pengesahan hasil cek fisik : 30.000
- Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan diketahui dengan melihat besarnya PKB pada tahun yang lalu.
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor. Seperti yang tadi sudah disebutkan, biaya ini juga berbeda.
Meskipun angka dari beberapa biaya di atas berbeda-beda, namun biasanya biaya balik nama motor bekas secara total tidak mencapai angka satu juta rupiah. Dengan begitu, maka dapat dikatakan bahwa biaya ini masih belum terlalu mahal.
Setelah mengira-ngira biaya balik nama motor yang harus anda siapkan, anda juga haruslah mengetahui syarat balik nama motor yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dengan mengetahui syarat balik nama motor ini, maka proses yang akan anda jalani akan menjadi jauh lebih cepat. Syarat tersebut ialah :
- KTP calon pemilik baru (asli dan kopian)
- BPKB (asli dan kopian)
- STNK (asli dan kopian)
- Kwitansi pembelian sepeda motor. Harus dipastikan bahwa kwitansi tersebut ditandatangani di atas materai.
Sekarang, setelah mengetahui biaya balik nama motor dan syarat balik nama motor, barulah saatnya anda mengetahui cara balik nama motor. Hal ini sangat perlu anda ketahui agar nantinya anda tidak perlu bolak balik karena masih merasa belum jelas dengan prosedurnya. Adapun cara balik nama motor yang harus anda lakukan ialah :
Proses Mengubah STNK
- Mendatangi SAMSAT
Ketika anda sudah merasa yakin bahwa persyaratan yang diharuskan sudah terpenuhi, maka hal pertama yang harus anda lakukan ialah mendatangi SAMSAT. Sesampainya di SAMSAT, anda tinggal menemui petugas yang sedang bertugas dan menyampaikan keperluanmu, maka selanjutnya petugas tersebut akan memberikan anda petunjuk selanjutnya.
- Tes Fisik
Selanjutnya, akan dilakukan tes fisik pada kendaraan yang akan dibalik namanya. Jika sudah selesai, anda akan diberikan dokumen hasil tes fisik dan langsung menyerahkannya pada loket pengesahan. Jika sudah divalidasi, dokumen tersebut akan diberikan pada saat anda kembali.
- Mendaftar Balik Nama
Pada gedung SAMSAT, biasanya sudah disediakan loket khusus untuk mendaftar balik nama. Untuk mendaftarnya sendiri anda harus membawa KTP asli dan kopian, BPKB asli dan kopian, serta STNK asli dan kopian. Selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir.
- Mengambil Notice Dan Membayar Pajak
Setelah memberikan formulir sebelumnya, biasanya akan diinformasikan kapan anda harus kembali ke SAMSAT. Pada hari yang ditentukan tersebut, kembalilah dengan membawa BPKB, kwitansi pembelian dan lembaran tanda terima. Barulah kemudian anda akan mendapatkan notice pajak berisi rincian biaya pajak yang harus dibayar, dan tentu saja anda langsung membayarnya.
- Mengambil STNK
Jika sudah membayar, maka tidak lama lagi STNK anda akan segera selesai dan bisa diambil.
Proses Mengubah BPKB
- Mendatangi POLDA
Pada langkah pertama ini, anda harus membawa kopian KTP, kopian STNK yang sudah atas nama anda, BPKB asli dan kopian, kopian kwitansi pembelian dan kopian hasil pengesahan tes fisik.
- Melakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan formulir di POLDA dan persyaratan dokumennya sudah lengkap, maka anda akan mendapatkan tanda pembayaran. Anda harus melakukan pembayaran di Bank, dan kemudian barulah mendapatkan slip bukti pembayaran.
- Mengisi Formulir
Isilah formulir pendaftaran BBN BPKB dan juga tempelkan stiker yang anda dapatkan dari Bank. Serahkan formulir tersebut pada petugas. Setelahnya, anda akan mendapatkan tanda bukti dan bisa mengetahui kapan BPKB baru anda bisa diambil.
- Mengambil BPKB
Pada hari yang sudah ditentukan, barulah anda datang kembali ke POLDA dengan membawa tanda terima dan kopian KTP. Kini, BPKB atas nama anda sudah bisa digunakan.