Cara Bayar Pajak Mobil Online – Mobil merupakan kendaraan yang sudah sangat umum di miliki masyarakat. Banyak masyarakat memprioritaskan mobil sebagai kebutuhan yang bisa di bilang sangat penting. Ini didasari dengan beberapa alasan, misalnya dengan memiliki mobil pribadi akan mempermudah aktifitas sehari-hari terutama disaat musim penghujan. Jika anda memiliki mobil pribadi tentu ada kewajiban-kewajiban yang harus anda tanggung, seperti membayar pajak pada negara.
Cara Bayar Pajak Mobil Online
Tujuan pembayaran pajak pada negara ini semata-mata untuk kepentingan anda juga. Uang dari pajak yang anda bayarkan nantinya akan di gunakan untuk kepentingan rakyat seperti membangun jembatan, memperbaiki jalan dan lain-lain.
Namun banyak masyarakat yang mengabaikan kewajiban ini dengan alasan cara membayar pajak mobil yang ribet. Padahal alasan ini sangat tidak dapat di terima, cara membayar pajak mobil saat ini sudah sangat mudah dan simpel.
Selain itu, tempat pembayaran pajak juga sudah banyak dan tersebar di setiap daerah. Untuk mengetahui lebih lanjut cara membayar pajak mobil yang simpel, berikut panduannya :
- Pertama-tama anda harus datang ke tempat pembayaran pajak, seperti kantor SAMSAT dan langsung saja datangi loket Khusus.
- Saat mendatangi kantor Samsat, anda harus membawa beberapa dokumen seperti KTP asli, fotocopy KTP, STNK asli, dan BPKB asli.
- Di loket Khusus anda langsung mengambil formulir yang telah disediakan. Dalam formulir tersebut anda harus mengisi nomor plat kendaraan, nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, tujuan pengurusan dan data-data kendaraan lainnya yang berada di bagian bawah halaman pertama.
- Jika formulir telah di isi dengan benar, cara membayar pajak mobil selanjutnya adalah dengan menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen yang telah anda siapkan tadi ke loket 3 (sebelah kanan loket khusus). Setelah menyerahkan semua dokumen dan formulir maka anda akan di beri kartu antrian.
- Tunggu hingga nomer antrian anda di panggil oleh petugas loket 3. Jika sudah di panggil maka anda akan di beri bukti pembayaran sementara, cek untuk mengetahui keterangan lengkapnya. Petugas loket 3 juga akan memberikan KTP Asli anda pada saat yang bersamaan.
- Langkah selanjutnya dalam cara membayar pajak mobil adalah dengan membayar di PKB di kasir I atau II. Sesudah membayar maka bukti pembayaran sementara tadi akan di beri cap atau tanda tangan kasir.
- Lepas lembar terakhir berwarna merah jambu yang ada pada bukti pembayaran sementara tadi, lalu letakkan pada loket pengambilan.
- Anda juga harus menunggu lagi untuk di panggil oleh petugas loket pengambilan. Jika sudah di panggil maka STNK dan bukti pembayaran baru akan di berikan petugas.
- Melalu cara bayar pajak mobil online, dan kita bisa santai tanpa harus mengantri
Bagaimana, cara melakukan pembayaran pajak mobil sangat mudah dan simpel bukan?
Yang perlu juga anda perhatikan adalah dokumen atau syarat yang di butuhkan saat bayar pajak mobil. Syarat yang di butuhkan saat bayar pajak mobil seperti yang sudah di jelaskan di atas yang berupa :
- KTP asli dan Fotocopy KTP
- STNK asli dan Fotocopy STNK rangkap 2.
- BPKP asli dan Fotocopy BPKB.
Persyaratan tersebut tidak boleh terlupakan. Pasalnya jika syarat yang di butuhkan saat bayar pajak mobil tersebut lupa tidak di bawa maka proses pembayaran pajak tidak akan berjalan lancar.
Setelah mengetahui cara bayar pajak mobil dan syarat yang di butuhkan saat bayar pajak mobil, anda tentu ingin mengetahui besar uang yang mungkin anda keluarkan saat membayar pajak mobil anda. untuk mengetahuinya tentu anda juga harus mengetahui cara menghitung pajak mobil yang benar. Sebenarnya rumus yang di gunakan dalam cara menghitung pajak mobil sangat mudah, yaitu :
PKB + SWDKLLJ
Tarif atau PKB ini bisa di hitung dengan cara mengalikan nilai jual kendaraan dengan tarif PKB itu sendiri. tarif PKB yang di tetapkan untuk setiap jenis kendaraan akan berbeda yaitu :
- 5 % untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1% untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5% untuk kendaraan berat.
Sedangkan untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga sudah di tetapkan, yaitu :
- Rp 143.000 untuk mobil roda 4
- Rp 163.000 untuk mobil roda 6
Untuk lebih jelasnya, berikut contoh khasusnya :
Pak Budi memiliki kendaraan dengan nilai jual Rp 250.000.000 maka besar pajak yang harus ia bayar adalah :
PKB + SWDKLLJ
= (Rp 250.000.000 x 1,5%) + Rp 143.000
= Rp 3.750.000 + Rp 143.000
= Rp 3.893.000
Jumlah tersebut adalah jumlah uang yang harus anda keluarkan untuk membayara pajak mobil anda. lalu bagaimana untuk anda yang telat membayar pajak mobil? Tentu akan di kenakan biaya tambahan atau denda. Cara menghitung denda telat bayar pajak mobil juga sangat mudah. Yaitu hanya perlu memberi tambahan pada rumus menghitung cara bayar pajak mobil di atas. berikut rumus tambahan untuk denda telat bayar pajak mobil :
Denda PKB + Denda SWDKLLJ
untuk cara penghitungan denda PKB adalah sebagai berikut :
- 25% x PKB (untuk 1 tahun)
- 25% x PKB : 12 (untuk 1 bulan)
dan untuk denda SDWKLJJ adalah Rp 100.000 untuk kendaraan roda 4.
Untuk lebih jelasnya berikut contoh kasus :
Pak Bambang memiliki kendaraan dengan PKB Rp. 2.500.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000 dan terlambat membayar selama 6 bulan. Maka denda telat bayar pajak mobil yang di kenakan pada pak Bambang adalah :
= Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= (25% x Rp 2.500.000) + Rp. 100.000
= Rp. 625.000 + Rp. 100.000
= Rp 725.000
Jumlah tersebut merupakan jumlah denda yang di kenakan pada pak Bambang karena telah membayar pajak mobil selama 6 bulan.
Dengan mengetahui cara pembayaran, syarat pembayaran, cara menghitung, dan denda yang di tetapkan saat anda telat membayar pajak mobil semoga dapat meningkatkan kesadaran anda untuk selalu memenuhi kewajiban anda dalam membayar pajak, Atau bisa juga melalu bayar pajak mobil online